Sabtu, 24 September 2016

Kitab Suci Katolik

Kitab Suci Katolik

Kitab Suci Katolik atau Alkitab Katolik adalah Alkitab yang memuat keseluruhan 73 kitab kanonik, termasuk kitab-kitab Deuterokanonika, yang diakui oleh Gereja Katolik.

Kitab-kitab yang termasuk

Alkitab Katolik terdiri dari 46 kitab Perjanjian Lama dan 27 kitab Perjanjian Baru.

Perjanjian Lama
Dari seluruh kitab di atas, Kitab Tobit, Yudit, 1 dan 2 Makabe, Kebijaksanaan, Sirakh, Barukh, Tambahan Ester dan Tambahan Daniel termasuk kitab-kitab Deuterokanonika yang biasanya tidak ditemukan dalam Alkitab Protestan, tetapi terdapat dalam semua Alkitab Kekristenan Timur (atau Gereja Timur).

Perjanjian Baru

 
Hukum kanon 
 
Dalam hal ini, sebuah "Kitab Suci Katolik" adalah sebuah Kitab Suci yang diterbitkan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik (Kan.) 825:

§ 1. Buku-buku Kitab Suci tidak dapat diterbitkan tanpa persetujuan Takhta Apostolik atau Konferensi para Uskup. Untuk penerbitan terjemahan-terjemahannya dalam bahasa setempat, juga dibutuhkan persetujuan dari otoritas yang sama dan dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang perlu dan mencukupi.
§ 2. Dengan izin Konferensi para Uskup, umat beriman Kristiani Katolik dalam kerjasama dengan saudara dan saudari terpisah dapat mempersiapkan dan menerbitkan terjemahan-terjemahan Kitab Suci yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang layak.

Versi bahasa Indonesia

Satu-satunya Kitab Suci terjemahan bahasa Indonesia yang digunakan secara resmi dalam Gereja Katolik di Indonesia adalah Alkitab Deuterokanonika yang diterbitkan oleh Lembaga Alkitab Indonesia (LAI), dengan hak cipta LAI tahun 1974 dan hak cipta Lembaga Biblika Indonesia (LBI) tahun 1976. Alkitab Deuterokanonika memuat kitab-kitab PL dan PB versi Terjemahan Baru, ditambah dengan kitab-kitab Deuterokanonika (tidak terintegrasi dalam PL namun diletakkan di antara PL dan PB Alkitab TB).
Pada tahun 2002 mulai beredar "Kitab Suci Komunitas Kristiani – Edisi Pastoral Katolik" (KSKK) yang dicetak oleh Penerbit OBOR, dan merupakan terjemahan Christian Community Bible (CCB) ke dalam bahasa Indonesia. KSKK mencantumkan nihil obstat (oleh Romo Henrikus Pidyarto, O.Carm.) dan imprimatur (oleh Mgr. Benyamin Yosef Bria). LBI menganjurkan terjemahan Alkitab ini sebagai bahan perbandingan untuk Alkitab TB Deuterokanonika, namun, "Kitab Suci resmi adalah TB yang ekumenis, sedang KSKK bukan yang resmi."KSKK menggunakan urutan PL (termasuk Deuterokanonika) yang berbeda dengan urutan Kitab Suci Katolik pada umumnya (termasuk Vulgata),[14] sama seperti CCB yang menjadi dasar penerjemahannya. Selain itu dikatakan bahwa KSKK memuat lebih dari 2.000 kata "Yahweh", sehingga — merujuk pada instruksi Kongregasi Ibadah Ilahi dan Tata-tertib Sakramen — KSKK tidak dapat dipergunakan dalam liturgi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar